News  

FosHal Minta KPK Selidiki Izin Tambang yang Dikeluarkan Gubernur Malut

Potret penggundulan hutan akibat operasi pertambangan PT IWIP di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Foto: Rian Hidayat Husni/cermat

Forum Studi Halmahera (FosHal) Maluku Utara meminta KPK menyelidiki izin tambang yang dikeluarkan Gubernur Abdul Gani Kasuba alias AGK.

FosHal menilai ada dugaan aliran uang dari perusahaan tambang yang masuk ke rekening orang kepercayaan AGK buntut kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sebelumnya.

Peneliti FosHal, Masril Karim mengatakan, KPK perlu mengusut pihak tambang yang ditengarai terlibat dalam kasus suap Abdul Gani Kasuba.

“Apa yang disebut oleh lembaga antirasuah terkait dugaan aliran uang yang berasal dari tambang yang masuk kepada orang-orang kepercayaan AGK ini, patut mereka dalami dengan membongkar bahkan menangkap orang-orang perusahaan tambang yang ditengarai terlibat atau berperan sebagai pihak pemberi,” kata Masril, Sabtu, 30 Desember 2023.

 

Menurut dia, penyelidikan ini harus dilakukan agar kasus dugaan uang dari tambang tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat.

Berdasarkan data FosHal, menurut Masril, tercatat ada 116 izin yang meliputi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang bercokol selama AGK memimpin Maluku Utara. Di antara izin itu, tambang nikel paling banyak, sekitar 53 IUP.

Sementara, izin yang diobral oleh AGK semasa menjabat sebagai Gubernur Malut dua periode atau sebelum diciduk KPK dan ditetapkan tersangka di penghujung masa jabatannya, terdapat 54 izin tambang, dengan rincian 10 IUP nikel, 4 IUP emas, 3 IUP Mineral Logam dan Mineral Ikutan serta 29 IUP tambang besi, pasir besi dan bijih besi.

Selain IUP, ada juga 6 izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau tambang bukan mineral dan logam, yakni penambangan batuan gamping seperti dua diantaranya PT Gamping Mining Indonesia yang terletak di Desa Sagea dan Kiya, Halmahera Tengah dan PT Cita Karya Sejahtera yang terletak di atas Pulau Obi, Halmahera Selatan.

Baca Juga:  FTW Berakhir, Bupati Sula Harap Kelestarian Pantai Waka Dijaga

“Selama AGK menjadi orang nomor wahid di Malut atau terhitung sejak 2014 sampai 2023 ada sekitar 390.910,10 hektar lahan yang diobral kepada korporasi berbasis tambang,” jelasnya.

Di sisi berbeda dalam penerbitan izin oleh AGK, ada 36 izin yang diobral pada periode waktu 2018. Sebaran izin tersebut meliputi Kabupaten Kepulauan Sula sebanyak 10 Izin tambang, Taliabu sebanyak 20 izin tambang

Kemudian Halmahera Selatan 1 izin tambang, Halmahera Tengah 1 izin tambang, Halmahera Timur 3 izin tambang, serta kawasan yang mencakup administrasi Halmahera Timur dan Halmahera Tengah ada 3 izin tambang.

“Foshal menganggap penerbitan izin di tahun tersebut merupakan hal yang patut diduga sarat kepentingan, karena bertepatan dengan momentum politik, yang mana AGK berkepentingan kembali merebut kursi Gubernur Malut untuk periode kedua, dengan kembali mencalonkan diri dan pada akhirnya dia kembali menang,” tutupnya.

——–

Editor: Rian Hidayat