Pencairan gaji ke-13 atau tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota Ternate, Maluku Utara, akan dilakukan Juli 2025 mendatang.
Kepala BPKAD Kota Ternate Abdullah Hi M. Saleh mengatakan, pembayaran gaji tersebut akan disesuaikan dengan tahun ajaran baru di bulan yang sama.
“Rencana pembayaran gaji ke-13 tinggal menunggu pengecekan di kepala bagian Kasda. Kita menyiapakan anggaran sebesar Rp42 miliar, tapi akan disesuaikan dengan kebutuhan ASN karena tahun ajaran baru dimulai 1 Juli 2025,” jelas Abdullah, Rabu, 18 Juni 2025.
Ia bilang, pembayaran gaji 13 sudah menjadi kewajiban pemerintah. Abdullah memastikan kewajiban tersebut gaji tersebut diselesaikan sesuai waktu ditentukan.
“Pencairannya pun disesuaikan dengan momen tahun ajaran baru untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anaknya,” ujarnya.
Sementara terkait Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara, sudah mulai disalurkan ke Pemkot Ternate sebesar Rp15 miliar.
“Komitmen pemprov melunasi utang ke kabupaten/kota tetap berjalan. Untuk Kota Ternate, sisa utang DBH tinggal Rp 40 miliar, ini sesuai komunikasi terakhir,” ucapnya.