News  

Jelang Penetapan DCT, ASN di Ternate Diimbau Jaga Netralitas

ASN di Ternate Utara Diimbau dapat menjaga netralitas ya menuju penetapan DCT

Kordiv Hukum, Pencegahan dan Hubungan antarlembaga Panwaslu Ternate Utara Julfazri Soleman. Foto: Istimewa

Panwaslu Kecamatan Kota Ternate Utara, Maluku Utara, memberi imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas jelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu 2024.

Kordiv Hukum, Pencegahan dan Hubungan antarlembaga Panwaslu Ternate Utara Julfazri Soleman menjelaskan beberapa hal mengenai netralitas ASN.

“Tentu kami terus mengimbau kepada seluruh ASN khususnya di Ternate Utara untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Mengingat tahapan yang sedang berlangung dari DCS menuju penetapan DCT,” jelas Julfazri, Kamis, 12 Oktober 2023.

Ia menyarankan agar ASN dapat menahan diri dan tidak terlibat dalam politik praktis sebagaimana tertuang pada UU dan Peraturan Pemerintah tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Bawaslu Halteng Ajak ASN di Patani Utara Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024

“Setelah DCS tak lama lagi akan ada penetapan DCT di bulan November. Apalagi saat ini Bacaleg sedang melakukan sosialisasi khususnya di media sosial, maka kami juga mengimbau kepada ASN untuk tidak memberikan like, komen bahkan membagikan postingan sosialisasi dari Bacaleg di media sosial,” terangnya.

“Himbauan tertulis berupa surat juga kami telah distribusikan untuk seluruh ASN yang ada di Kecamatan Ternate Utara,” sambung Julfazri.

Baca Juga: Bawaslu Kota Ternate Kolaborasi dengan PMII Awasi Pemilu

Ia bilang, ASN sebagai warga negara memang memiliki hak politik. Namun pada sisi lain, ASN juga memiliki kode etik yang mana salah satunya adalah menjaga netralitas dalam Pemilu maupun Pemilukada.

“Sebagaimana tertuang dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dasar hukum lainnya juga di atur dalam PP nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan surat edaran MENPAN-RB No 18 Tahun 2023 tentang ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik,” pungkasnya.

Baca Juga:  Ketua Bawaslu Kota Ternate Dipolisikan soal Dugaan KDRT

——–

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat Husni