News  

Kepala DKP Kepulauan Sula: Ikan Kakatua Belum Bisa Disebut Dilindungi

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Sula, Maluku Utara, Sahlan Norau. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menilai ikan kakatua belum bisa disebut penghasil pasir putih atau masuk kategori dilindungi.

“Karena harus melalui hasil penelitian, riset dan kajian,” ucap Kepala DKP Kepulauan Sula, Sahlan Norau kepada cermat, Selasa (23/5).

Menurutnya, pasir putih dihasilkan dari terumbu karang melalui proses Geologi, Hidrodomika, dan lain sebagainya sehingga menjadi pasir.

“Jadi saya belum bisa katakan ikan kakatua adalah penghasil pasir putih. Harus ada data hasil penelitian dan riset,” katanya.

Sampai saat ini, kata Sahlan, belum ada hasil penelitian yang masuk dalam jurnal bahwa kakatua sebagai ikan penghasil pasir putih.

Ia bilang, kakatua adalah salah satu ikan pemakan terumbu karang dan pasir. Kemudian dibuang lagi lewat kotorannya sehingga menjadi pasir putih yang halus.

“Jadi bisa saja pemahaman orang seperti itu. Tapi kalau dipandang dari sisi keilmuan, kami tidak bisa menyatakan bahwa ikan itu penghasil pasir,” tandasnya.

__________

Penulis: La Ode Hizrat Kasim

Baca Juga:  Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Pantai Somola, Halmahera Utara