News  

Kuasa Hukum Desak Kasus Tindak Pidana Pemilu di TPS 5 Ngidiho Segera Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi istimewa dari NI Online

Kuasa hukum pelapor dugaan tindak pidana pemilu TPS 05 Desa Ngidiho, Galela Barat, Halmahera Utara, mendesak agar status tersangka segera ditetapkan.

Kasus tersebut terkait penggelembungan suara yang diduga dilakukan sejumlah oknum Caleg DPRD yang di antaranya adalah anggota DPRD aktif.

“Penggelembungan suara terjadi saat perhitungan suara KPPS tepatnya pada 15 Febuari lalu, sekitar pukul 04.00 WIT. Kejadian itu disaksikan klien kami, Suwarjono Buturu,” ucap Sahdam Husein, Kuasa Hukum Pelapor, Jumat, 8 Maret 2024.

Sahdam menyebut penggelembungan suara ini diduga dilakukan oleh Caleg Nasdem nomor urut 1 Abdilla Bailusi, Caleg PKB nomor urut 1 Fahmi Musa, dan Caleg Golkar nomor urut 2 Christina Lessnusa.

“Dugaan kami petugas KPPS berani mengambil tindakan yang demikian tentu bukan atas inisiatifnya sendiri, akan tetapi ada arahan atau perintah dari para caleg tersebut, dan hal itu tidaklah gratis,” ungkapnya.

Kasus ini sebelumnya sudah masuk tahap penyidikan yang ditangani oleh Gakkumdu. Karena itu, berdasarkan bukti-bukti yang telah diperoleh, kata Sahdam, pihaknya mendesak Gakkumdu segera menetapkan tersangka yakni para petugas KPPS yang terlibat.

Ia juga minta Gakkumdu mengusut keterlibatan para caleg tersebut.

“Selaku pihak pelapor kami berharap dalam penegakan hukum Gakkumdu tidak boleh tebang pilih, mengingat bahwa di antara para Caleg yang terlibat memiliki kekuasaan yang besar dan bisa melakukan intervensi sehingga yang dikorbankan adalah mereka para petugas KPPS yang notabene tidak memiliki kekuasaan atau pengaruh apapun,” ucapnya.

Ia menambahkan, penyidik tidak perlu ragu-ragu apalagi takut untuk menetapkan status tersangka kepada mereka yang berlatar belakang kuat.

“Publik Halmahera Utara menunggu keseriusan Gakkumdu dalam menangani perkara dugaan tindak pidana pemilu ini,” pungkasnya.

Baca Juga:  Buka Penerimaan Polisi Sumber Sarjana, Polda Malut Minta Peserta Hindari Calo