Kesultanan Kota Ternate, Maluku Utara melayangkan somasi kepada Nita Budi Susanti yang dianggap mencederai aturan dalam adat Kesultanan Ternate.
Nita yang merupakan mantan permaisuri Sultan Ternate ke-48, Mudaffar Syah, sebelumnya melantik dua perangkat adat di Kadato Ici, Kelurahan Bula, Kota Ternate, pada Sabtu, 22 Juli 2023.
Mereka yang dilantik Nita adalah Sudarsono Saleh bin Ali sebagai Sangadji Mayor Ngofa Kiaha dan Sukiman Ali sebagai Kapita Baabullah Kalumata.
Kuasa Hukum Kesultanan Ternate Darwis Muhammad Said mengatakan, surat somasi kepada Nita merupakan teguran lantaran pelantikan tersebut dinilai menyalahi aturan adat.
Menurut Darwis, saat ini Kesultanan Ternate sudah memiliki Sultan ke-49 yaitu Hidayatullah Sjah berdasarkan garis keturunan yang jelas.
“Karena itu Nita dilarang menyandang gelar boki atau permaisuri sultan, boki adalah gelar bagi istri sultan menurut tradisi dan hukum adat yang berlaku di Kesultanan Ternate. Sedangkan Nita sudah menikah dengan orang yang tidak memiliki garis keturunan sultan,” ujar Darwis kepada cermat, Selasa, 25 Juli 2023 dini hari.
Darwis bilang, Nita mengkalim sebagai wali sultan berdasarkan surat wasiat mendiang sang suami atas dua anak kembarnya: Ali Mohammad Tajul Mulk dan Gajah Mada Satria Nagara yang bergelar Kolano Madoru (keturunan sultan).
“Secara langsung menabrak putusan Pengadilan Negeri Kota Ternate. Karena berdasarkan tes DNA, dua anak kembar itu bukan anak biologis dari Sultan Mudaffar Sjah dan Nita. Ini sesuai hasil putusan Pengadilan Negeri Kota Ternate Nomor Putusan PN: 70/PID/.B/2016/N tertanggal 26/5/2016 Jo Nomor 12/PID/2016/PT.TTE,” ungkap Darwis.
Karena itu, kata dia, Nita tidak boleh melakukan aktivitas termasuk melantik perangkat adat dengan mengatasnamakan lembaga adat Kesultanan Ternate.
“Itu berarti Nita tidak boleh lagi membawa-bawa nama Kesultanan Ternate di manapun dan kapanpun, baik dalam ruang lingkup wilayah hukum adat Kesultanan Ternate maupun di luar wilayah tersebut,” tuturnya.
Darwis menegaskan bahwa jika somasi ini diabaikan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Apabila di kemudian hari yang bersangkutan mengabaikan somasi ini, maka kami selaku penasehat hukum mengambil langkah hukum secara tegas, baik pidana maupun perdata,” pungkasnya.
—————–
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Rian Hidayat Husni