News  

Layangkan Surat, PH Pertanyakan Kepastian Hukum Kasus Penganiayaan di Kejari Ternate

PH saat menyerahkan surat permohonan kepada pihak Kejari Ternate. Foto: Istimewa

Tim penasihat hukum (PH) dari Law Office LH & Rekan resmi melayangkan surat permohonan informasi dan kepastian hukum kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Surat tersebut diajukan guna mempertanyakan perkembangan berkas perkara tahap I terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dengan tersangka berinisial Dhonny.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/02/I/RES.1.6./2026/SPKT/Satreskrim/Res Ternate/Polda Malut, di mana pelapor berinisial D merupakan korban dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Nelayan Morotai Resah dengan Keberadaan Kapal Jaring Pukat

Kuasa hukum korban, Lukman Harun bersama rekannya Julfandi Gani, menyebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 30 Januari 2026, penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke Kejari Ternate.

Meski demikian, hingga kini pihak korban mengaku belum memperoleh kejelasan terkait status berkas tersebut, apakah telah dinyatakan lengkap (P-21) atau masih memerlukan perbaikan melalui petunjuk jaksa (P-18/P-19).

“Sudah kurang lebih 45 hari sejak pelimpahan berkas, tetapi klien kami belum menerima informasi resmi terkait status perkara ini,” ujar Lukman dalam keterangannya, Rabu, 1 April 2026.

Baca Juga:  7 Rekomendasi Tempat Nongkrong di Ternate saat Malam Tahun Baru

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang dinilai melampaui batas kewajaran. Ia menegaskan bahwa dalam semangat pembaruan hukum acara pidana nasional, penuntut umum seharusnya memberikan sikap dalam waktu maksimal 14 hari setelah menerima berkas perkara.

“Ketidakjelasan ini bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan (simple, fast, and low cost justice),” tegasnya.

Kuasa hukum juga menyoroti dampak psikologis terhadap korban. Mereka menilai lambannya proses hukum memberi ruang bagi tersangka untuk tetap beraktivitas normal, bahkan di lingkungan kerja, tanpa adanya kepastian hukum.

Baca Juga:  Sekda Halmahera Selatan Instruksikan Pembayaran TPP Segera Dituntaskan

Terlebih, kasus ini menyangkut korban perempuan yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman selama proses hukum berlangsung.

Melalui surat bernomor VII/LH-REKAN/III/2026, tim penasihat hukum berharap pihak Kejari Ternate, khususnya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, segera memberikan klarifikasi tertulis demi menjamin hak-hak hukum korban serta kepastian proses penegakan hukum.

Penulis: Eko PujantoEditor: Rian Hidayat