News  

Majelis Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa dalam Kasus Suap Eks Gubernur Maluku Utara

Suasana persidangan saat pembacaan putusan eksepsi. Foto: Samsul/cermat

2 Terdakwa yang mengajukan eksepsi atau keberadaan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Senin, 25 Maret 2024.

Terdakwa yang mengajukan keberatan mereka itu, adalah mantan Kadis Daud Ismail dan pihak swasta, Kristian Wuisan. Kedua terdakwa ini diduga terlibat dalam kasus suap terhadap eks Gubernur Abdul Gani Kasuba.

Dalam sidang ini, yang menjadi Hakim Ketua adalah Romelo F.T selaku Ketua Majelis Hakim didampingi empat hakim anggota, di antaranya Haryanta, Kadar Noh, Samhadi, dan R. Moh. Yakob.

Romelo F.T menyatakan, eksepsi/keberatan penasehat hukum terdakwa Daud Ismail tersebut tidak dapat diterima. Pihaknya kemudian memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Daud Ismail.

Mendengar putusan majelis hakim, kuasa hukum terdakwa Daud Ismail, Fachrudin Maloko menerima putusan sela majelis hakim.

Begitu juga dengan terdakwa Kristian Wuisan, majelis hakim menolak eksepsi/keberatan penasehat hukum terdakwa tersebut. Majelis memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Kristian Wuisan.

Terdakwa Kristian Wuisan melalui kuasa hukumnya, Dr. Hendra Karianga, mengatakan pihaknya akan menjawab di pokok perkara. Ia lalu meminta nama-nama saksi yang akan dihadirkan pada sidang berikut.

Sidang dilanjutkan pada Rabu, 27 Maret mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada KPK.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Kejari Ternate Musnahkan Narkotika hingga Senjata Api Hasil Kejahatan