Polda Maluku Utara rupanya saat ini tengah mengani kasus sejumlah proyek yang diduga bermasalah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu.
Proyek di PUPR Taliabu ini, selama tahun 2020 sampai 2022, diduga menggunakan asuransi palsu, namun tetap diakomodir dalam proses tender proyek. Asuransi yang dipakai itu sebagai syarat untuk mengikuti proses tender.
Informasi yang diterima wartawan, PT Asuransi Rama Satria Wibawa, namanya dipakai dalam tender. Dan karena merasa dirugikan, pihak perusahaan membuat laporan di Polda Maluku Utara.
Karena sejauh ini, PT Asuransi Rama Satria Wibawa tidak pernah mengikuti tender di Maluku Utara.
Proyek-proyek yang diduga menggunakan asuransi palsu itu, beberapa di antaranya pembukaan jalan Desa Tale, yang dikerjakan CV Regan Pratama dan pembukaan jalan baru Lede-Nggele, dikerjakan CV Tri Sakti di tahun 2020.
Kemudian, proyek normalisasi sungai Ratahaya pada 2022 yang dikerjakan CV Regan Pratama dan pembangunan gorong-gorong Kecamatan Taliabu Barat, dikerjakan CV. Dwi Taira Pratama. Ditambah proyek pekerjaan MCK Desa Kencadob, yang dikerjakan CV. Doke Ohi.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil ketika dikonformasi wartawan, membenarkan saat ini laporan tersebut tengah ditangani penyidik.
“Benar, laporannya sudah ditangani, masih dalam tahap penyelidikan,” jelas Michael, Jumat, 11 Agustus 2023.
Michael menambahkan, dalam tahap penyelidikan, pihak-pihak yang dianggap berkompeten atas kasus tersebut akan dilayangkan surat panggilan.
“Semua pihak-pihak yang terkait akan kami panggil untuk dimintai klarifikasi,” tandasnya.
————
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi