Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, memblokir aktivitas pertambangan batu di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, dengan cara memasang police line.
Pemblokiran itu dilakukan polisi setelah menerima keluhan dari pengendara yang merasa terancam, lantaran aktivitas tambang hanya beberapa meter dari jalan raya trans Galela-Tobelo.
Informasi yang diterima cermat, Satreskrim Polres Halmahera Utara dan Polsek Galela, rupanya telah melakukan penyelidikan sejak pertengahan Maret di Awal Bulan Ramadan, usai menerima keluhan pengendara.
Hal itu dilakukan tak lain karena aktivitas pertambangan batu ini sangat beresiko terjadinya kecelakaan lalulintas.
“Kita lakukan penyelidikan mulai awal bulan Ramadan, terkait adanya aktivitas pertambangan batu yang meresahkan pengendara,” ucap Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu M. Toha Alhadar, Sabtu, 20 April 2024.
Toha mengaku temuan-temuan yang anggotanya dapat dari TKP sudah cukup. Termasuk menemukan benar adanya aktivitas tambang batu dan alat berat Exavator.
“Puncaknya hari ini, saya dan Kapolsek paparkan soal temuan selama penyelidikan ke Pak Kapolres, dan beliau perintahkan untuk segera di-police line,” jelasnya.
Mantan Kasat Polair Polres Halmahera Utara ini bilang, selanjutnya tim penyidik akan melakukan panggilan kepada pihak-pihak terkait soal adanya aktivitas pertambangan itu.
“Besok penyidik akan undang pihak-pihak. Termasuk dengan pemilik pertambangan batu itu untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi