Sebuah proyek penimbunan badan jalan di Desa Kramat, Pulau Taliabu, Maluku Utara, hingga kini terpantau tak kunjung diselesaikan alias mangkrak.
Paket pekerjaan yang melekat pada Dinas PUPR Taliabu ini ditangani oleh CV. Bekat Porodisa dengan nilai anggaran sebesar Rp3.839.000.000.
Berdasarkan informasi yang dihimpun cermat, anggaran proyek ini sudah dicairkan 100 persen oleh BPPKAD Pulau Taliabu.
Hal itu sesuai Surat Perjanjian Kontrak (SPK) No. 602.2/07.KONS/KONTRAK/PPK/BM/DPU-PR/PT/2023. Pada 27 Februari 2023 dengan Berita Acara Pembayaran (BAP) No. 600/053/BAP-100%/DPU-PR/PT/III.
Seorang warga Desa Kramat yang menolak namanya disebutkan, mengatakan bahwa pekerjaan ini hanya dilakukan separuh dan tidak memiliki papan proyek.
“Kami juga barusan tahu kalau penimbunan badan jalan ini adalah pekerjaan proyek. Bahkan kami tidak pernah lihat papan proyek pekerjaan dipasang,” kata dia kepada cermat, Senin, 14 Agustus 2023.
Ia mengaku menyesali langkah pemerintah daerah yang memberikan pekerjaan tersebut kepada kontraktor yang dinilai tidak bertanggung jawab.
“Pekerjaan ini kurang lebih dua bulan lalu dan tiba-tiba saja macet karena kontraktornya terlilit hutang,” ungkapnya.
Sementara Kabid Binamarga PUPR Pulau Taliabu, Sudarman, justru mengaku pekerjaan tersebut sudah dituntaskan.
“Penimbunan dalam desa sudah selesai. Coba cek saja di lokasi, tanahnya masih segar, belum berubah warna,” kata Sudarman. Ia menyatakan, sudah ada penambahan stok batu yang akan dilanjutkan pekerjaan penimbunan lanjutan.
“Stok batu dari kemarin dan besok baru dilanjutkan pengecoran,” ujarnya.
Hingga berita ini tayangkan, cermat berupaya mengonfirmasi Kadis PUPR Pulau Taliabu, Suprayidno.
———
Penulis: La Ode Hizrat Kasim
Editor: Rian Hidayat Husni