Badan Narkotika Nasional Perwakilan (BNNP) Maluku Utara buka suara soal 2 tersangka yang dibebaskan karena masa penahanan telah selesai.
2 tersangka yang telah keluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) BNNP ini inisial IHT (37), pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate dan AIL (34), mantan Security.
Dalam penahanan, 2 tersangka ini telah dilakukan perpanjangan masa penahanan sebanyak 3 kali. 2 tersangka ini diduga kuat terlibat bersama 2 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana (Napi) yang juga berstatus tersangka. Mereka masing-masing berinisial AL (31) dan RR (53).
Dari tangan mereka, tim penyidik pemberantasan mengamankan kepemilikan narkotika golongan I jenis Amphtamine (Sabu) dengan berat bruto 96.78 gram.
Kasi Intelijen BNNP Maluku Utara, Lutfi Saleh mengungkapkan, pengeluaran tahanan itu dilakukan demi hukum. Saat ini pihaknya tengah melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati).
“Bukan berarti tahanan tersebut proses hukumnya juga selesai. Tahanan dikeluarkan karena proses penyidikannya belum selesai dan masih ada beberapa petunjuk dari jaksa yang harus dipenuhi oleh Penyidik,” jelas Saleh, Rabu, 27 Juli 2024.
Lutfi menambahkan, 2 orang tersangka ini penahanannya tidak dapat lagi diperpanjang karena sudah tiga kali diperpanjang.
“Namun karena penahanan tersangka tidak bisa diperpanjang lagi sehingga tersangka tersebut dikeluarkan dari penahanan Rutan BNNP demi hukum,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi