News  

Nilai Salah Gunakan Wewenang, LBH Marimoi Adukan Polres Halut ke Polda

Mapolda Maluku Utara. Foto: Istimewa

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi resmi mengadukan Polres Halmahera Utara (Halut) ke bagian Propam Polda Maluku Utara.

Pengaduan ini terkait dugaan salah wewenang dalam kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret Brigpol Ronal Zulfikri Effendi.

Ronal yang merupakan anggota Polres Halut, sebelumnya, menjadi tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Wulandari Anastasya Effendi, sejak September 2024 lalu.

Baca Juga: Sidang Kasus KDRT Polisi di Halut Berlanjut, Ini Pengakuan Korban dan Pelaku

Wulandari telah mengadukan masalah ini ke Polres Halut dengan laporan polisi nomor: LP/B/269/IX/2024/PMU/RESHALUT/SPKT.

Penasihat Hukum korban, Lukman Harun menyayangkan tindakan Polres Halmahera Utara yang dinilai lamban menyelesaikan kasus tersebut.

“Sejak kasus dilaporkan memang proses hukumnya berjalan lambat, sehingga klien kami baru dipanggil untuk diperiksa pada November 2024 setelah kekerasan yang dialaminya viral,” kata Lukman dalam keterangan tertulis, Kamis, 29 Mei 2025.

Selain itu, anggota LBH Marimoi tersebut mengaku heran lantaran Wulandari justru ditetapkan tersangka oleh Polres Halut setelah Ronal melaporkan balik.

Baca Juga:  4 Tahun Vakum, Komite Sekolah SMAN 4 Kepulauan Sula Kembali Diaktifkan

Sebelumnya, Ronal juga melaporkan Wulandari ke polisi dengan dua laporan berbeda yakni terkait dugaan perusakan di Rusunawa Tobelo pada 13 2024 dan dugaan KDRT pada 22 September 2024.

Ia bilang, kliennya pun diminta klarifikasi ke polisi terkait dugaan perusakan yang dilaporkan Ronal dengan nomor No. B/212/II/2025/Reskrim pada 25 Februari 2025.

Kemudian, polisi kembali memanggil Wulandari pada 26 Februari 2025 untuk klarifikasi perihal KDRT dengan nomor Laporan PolisiNo. 271/IX/2024/PMU/Res Halut/SPKT.

Polisi lantas menetapkan Wulandari sebagai tersangka pada 7 Mei 2025 atas kasus dugaan KDRT yang telah dilakukannya terhadap Brigpol Ronal.

Namun Lukman menilai, penetapan Wulandari sebagai tersangka sangat tidak adil karena kliennya merupakan korban dari aksi kekerasan.

“Klien kami merasa laporan terhadap dirinya sangat tidak adil karena dia yang mengalami penganiayaan hingga menyebabkan bibirnya berdarah dan 3 giginya patah, tetapi kenapa dia dilaporkan balik hingga menjadi tersangka,” ucap Lukman.

Baca Juga:  Seorang Pria di Halteng Aniaya Pacarnya Gegara Mantan, Kini Dipenjara

Lukman menuturkan, Polres Halut sebagai institusi penegak hukum harusnya memberikan perlindungan kepada kliennya yang telah menjadi korban dalam kekerasan Bripa Ronal.

Hal ini kata dia, sebagaimana amanat Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKRDT) yang menjadi korban penganiayaan.

“Namun ternyata klien kami juga dijadikan tersangka dengan tuduhan melakukan penganiayaan terhadap Ronal,” tuturnya.

Lukman menduga kuat ada indikasi pertukaran (bargaining) dalam laporan Bripka Ronal ke Wulandari agar kliennya mencabut laporan kasus KDRT yang dialaminya atau melakukan restorative justice demi meringankan hukuman Ronal sehingga terhindari pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

“Dugaan kami ini didasarkan pada panggilan klarifikasi klien kami atas pengaduan Bripka Ronal dimana klien kami dituduh melakukan pengrusakan barang-barang di rumah, padahal barang yang dirusak masih tergolong harta bersama. Sehingga besoknya klien kami dipanggil untuk memberikan klarifikasi kasus KDRT atas Laporan Polisi Bripka Ronal,” imbuhnya.

Baca Juga:  Salurkan Bantuan, Pemkot Terus Dorong Pengembangan Petani di Ternate

Karena itu, Lukman curiga ada upaya perlindungan yang dilakukan oleh Polres Halut kepada Bripka Ronal dalam kasus KDRT ini, padahal masalah ini telah dibuktikan melalui sidang kode etik Polri maupun di Pengadilan Negeri Tobelo.

“Padahal nyata-nyata Bripa Ronal telah terbukti melakukan KDRT dalam sidang kode etik dan sekarang sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tobelo,” sambungnya.

Sementara itu, Lukman menilai, maksud dari dugaan penyelewengan wewenang yang dilakukan oleh Polres Halut adalah terkait indikasi kriminalisasi yang dialami oleh kliennya serta meminta perlindungan hukum dan keamanan bagi Wulandari.

“Untuk itu kami menyampaikan pengaduan atas tindakan penyalahgunaan wewenang serta upaya kriminalisasi yang dilakukan terhadap klien kami, sekaligus meminta perlindungan hukum dari upaya kriminalisasi atau dari tindakan lain yang mengancam keamanan maupun keselamatan nyawanya akibat tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang di alaminya dilaporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya.

Penulis: Raymond LatumahinaEditor: Rian Hidayat