News  

Barang Elektronik Rusak Akibat Listrik Padam di Morotai, DPRD: Bisa Dituntut

Moh Akbar Mangoda, Ketua Fraksi KNN DPRD Morotai. Foto: Istimewa.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Nurani Nasional (KNN) DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara, Moh Akbar Mangoda, menegaskan bahwa masyarakat sebagai pengguna jasa kelistrikan memiliki hak menuntut ganti rugi apabila mengalami kerusakan peralatan elektronik akibat pemadaman listrik yang disebabkan oleh kelalaian pihak PLN.

Menurut Akbar, hal itu merujuk pada Undang-Undang nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, di mana konsumen berhak mendapatkan pelayanan terbaik serta kompensasi apabila terjadi pemadaman akibat kesalahan atau kelalaian pengoperasian.

Ia menilai, persoalan pemadaman listrik di Morotai bukan hal baru. Keluhan masyarakat terhadap pelayanan kelistrikan, sudah menjadi masalah klasik yang terus berulang dari tahun ke tahun.

Baca Juga:  Polresta Tidore Sebut Senpi yang Dibawa Masuk ke Ruangan Sidang Sudah Sesuai SOP

“Pihak PLN semestinya jadikan masalah tahun-tahun sebelumnya sebagai langkah evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan terhadap pengguna jasa kelistrikan. Karena keluhan masyarakat soal pelayanan PLN ini sudah menjadi masalah klasik,” kata Akbar, Minggu, 01 Maret 2026.

Ia menyoroti dampak nyata yang dirasakan warga, terutama ketika pemadaman terjadi secara tiba-tiba dan berulang, yang berpotensi merusak alat-alat elektronik milik masyarakat.

“Masalahnya soal mati lampu bahkan sampai mengakibatkan konsumen banyak yang mengalami kerugian atas kerusakan alat-alat elektronik,” jelasnya.

Baca Juga:  Polres Morotai Segera Gelar Perkara Kasus Penjualan Minyakita Tak Sesuai Takaran

Lebih lanjut, kata dia, hak konsumen juga dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Maka saya minta kepada masyarakat sebagai pengguna jasa kelistrikan, apabila pihak PLN lalai sehungga menyebabkan kerugian materil maupun imateril, maka berhak meminta pihak PLN memberikan kompensasi ganti rugi dan itu wajib,” tegasnya.

Jika kompensasi tidak diberikan, masyarakat dapat menempuh jalur pengaduan. “Konsumen berhak membuat laporan atau pengaduan resmi ke Ombudsman dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK),” tutupnya.

Baca Juga:  Ditetapkan Tersangka, Mantan Kades di Taliabu Terancam Penjara Seumur Hidup
Penulis: Aswan KharieEditor: Rian Hidayat