Komisi II DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara meminta pemerintah daerah segera menetapkan leraturan bupati (Perbup) tentang perhitungan tarif listrik dan pungutan pajak sektor pertambangan.
Desakan ini berdasarkan hasil pertemuan Komisi II DPRD Pulau Taliabu dan pihak perusahan pertambangan di wilayah setempat.
Ketua Komisi II DPRD Taliabu, Suratman Baharudin mengatakan, sejauh ini Pemda Taliabu belum menyusun secara rinci teknis penghitungan tarif dasar dan pajak tenaga listrik untuk aktivitas wilayah pertambangan.
Padahal, kata dia, sektor pertambangan memiliki kontribusi signifikan dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) untuk kemajuan Pulau Taliabu.
“Kami menemukan tidak adanya regulasi yang jelas dan tegas dalam perhitungan maupun penarikan pajak konsumsi listrik di sektor pertambangan,” kata Suratman kepada cermat, Selasa, 3 Maret 2026.
Menurut ia, tanpa perbup sebagai payung hukum, daerah tidak mendapatkan pendapatan melalui pajak dari sektor pertambangan dan berisiko tidak optimal. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar Pemda segera menyusun dan menetapkan regulasinya.
Ia juga menekankan bahwa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses perhitungan konsumsi tenaga listrik yang digunakan perusahaan tambang, termasuk dasar pengenaan pajaknya.
Hal ini dinilai penting guna memastikan kewajiban perusahaan terhadap daerah dapat dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Perbup yang diterbitkan nantinya dapat mengatur secara detail formula perhitungan tarif dasar listrik, klasifikasi penggunaan energi, serta mekanisme pelaporan dan pengawasan.
“Tujuannya bukan untuk membebani investasi, melainkan memastikan hak daerah terpenuhi secara adil dan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
DPRD berkomitmen untuk terus mengawal proses penyusunan regulasi tersebut hingga ditetapkan, demi mendorong optimalisasi PAD dan tata kelola sektor pertambangan yang tertib dan transparan di Kabupaten Pulau Taliabu.
