Inspektur III Jamwas Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Darmawel mengingatkan kepada para jaksa di jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara agar tidak melakukan tindakan seperti di Bondowoso, Jawa Timur.
Hal itu diingatkan Darmawel, karena Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen terlibat dalam kasus suap Rp 475 juta.
Karena itu, agar tak terjadi kasus serupa, Darmawel juga sampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut, Budi Hartawan Panjaitan untuk menghidupkan pengawasan melekat (Waskat) dan pengawasan funtonal (Wasnal).
“Yang pasti, jika ada jaksa membuat kesalahan di Maluku Utara, tentu dari pihak Pengawasan tidak segan-segan memberikan sanksi tegas. Kami tidak segan-segan menindak jaksa yang main-main perkara atau main proyek,” tegas Darmawel ketika ditemui awak media di depan Kantor Kejati Maluku Utara, Selasa, 21 November 2023.
Disentil soal tidak ada produk di Kejari jajaran salama setahun, Darmawel mengaku tak akan buru-buru mengambil sikap.
“Karena mungkin saja ada berbagai pertimbangan. Misalnya tidak memenuhi syarat seperti diharapkan untuk penyidikannya,” ucapnya.
Darmawel bilang, masih ada satu bulan dalam tahun ini. “Saya yakin dan percaya Pak Kajati sudah pertimbangkan hal itu. Kalau seandainya tidak mencapai target, sesuai arahan pimpinan nanti kita lihat. Kalau memang ada kesalahan-kesalahan, tentu akan ada tindakan yang diambil,” katanya.
Saat ini, kata ia, Kejari jajaran harus didorong untuk mengusut dugaan korupsi di masing-masing daerah, dan segera mungkin dituntaskan.
“Didorong dulu, jika tidak tercapai nanti kita bicarakan dengan Pak Kajati. Karena tidak boleh buru-buru mengambil sikap,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijo
Editor: Ghalim Umabaihi