News  

Direktur Polairud Polda Malut Bantah Tudingan Minta Setoran ke Anggota

Ditpolairud Polda Malut Kombes Pol Hariyatmoko. Foto: Samsul/cermat

Direktur Polairud Polda Maluku Utara Kombes Pol Hariyatmoko membantah tudingan yang diunggah akun tiktok @harihari7991.

Akun tersebut sebelumnya mengunggah sejumlah kritik para anggota Polairud Malut. Dalam postingan itu, Hariyatmoko dinilai memiliki kinerja buruk hingga memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Ramai Unggahan Kombes Pol Hariyatmoko Dikritik Anggotanya: Sering Minta Setoran

Namun menurut Hariyatmoko, tuduhan demikian merupakan bukti tindakan pencemaran nama baik kepada dirinya.

Ia menyayangkan karena kritik tersebut tak disampaikan secara resmi melainkan menggunakan akun yang belum diketahui identitasnya.

“Saya selaku Direktur Polairud sangat menyesalkan apabila suatu permasalahan hanya diungkapkan melalui akun media sosial,” kata Hariyatmoko, Senin, 16 Desember 2024.

Baca Juga:  Menunggu Perhitungan, Plaza Gamalama Bakal Dioperasikan Tahun Ini

“Padahal ada saluran-saluran yang bisa disampaikan, apabila kita kecewa, kita tidak suka suatu kebijakan,” sambungnya.

Menurut dia, kritik tersebut perlu disampaikan yang pertama kepada pimpinan, Bidang Propam pihak Irwasda. “Jadi tidak langsung menyampaikan ke forum yang tidak pas,” katanya.

Hariyatmoko juga mengaku dirugikan atas unggahan tersebut.

Baca Juga:  Polisi Kasus KDRT di Halmahera Utara Lapor Balik Istrinya, LBH Marimoi: Ada Kejanggalan

“Saya sekarang sedang dilakukan klarifikasi, oleh Bid Propam dan Itwasda, kita tunggu hasilnya semoga kasus ini cepat selesai. Tidak berlarut-larut, dalam artian dalam memimpin suatu kesatuan ada anggota yang puas, ada yang tidak puas terhadap kebijakan yang kita terapkan,” tegasnya.

Baca Juga:  Perawat RSUD Morotai Polisikan Praktisi Hukum soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

Hariyatmoko bilang, dirinya juga selalu berpedoman pada perintah atasan, tugas pokok dan fungsi kepolisian.

“Jadi intinya kami di sini (Ditpolairud) kompak saja. (Untuk unggahan) saya mengikuti proses hukum yang ada, tetapi kami serahkan kepada pimpinan, karena saya tidak punya kewenangan untuk memberikan hukuman,” ucapnya.

Baca Juga:  Hakim Tunda Sidang Putusan Terdakwa Mantan Gubernur Maluku Utara Pekan Depan 

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Rian Hidayat