News  

Kena PHK Sepihak, Karyawan di Halteng Tuntut PT SMA Bayar Sisa Pesangon

Karyawan menuntut PT SMA membayar sisa pesangon 2 bulan atas tindakan pemutusan hubungan kerja alias PHK. Foto: Lokerbumn.com/istimewa

PT Samudera Mulia Abadi (SMA) di Halmahera Tengah, Maluku Utara diduga melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK sepihak kepada salah satu karyawannya, Dealfrit Kaerasa.

Dealfrit yang merupakan driver dum truck (DT) mengaku dipecat oleh PT SMA atas pelanggaran ospat merah sebanyak lima kali sesuai dengan memo yang dikeluarkan perusahaan.

Baca Juga:  Polda Malut Kirim Air Santosa Kesultanan Ternate ke Mabes Polri

“Namun dalam hal pemutusan kerja ini pihak perusahaan tidak mau membayar kompensasi saya yang masih tersisa dua bulan berjalan, dengan alasan telah melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak, maka pemutusan ini dilakukan tanpa uang pesangon,” ungkap Dealfrit kepada cermat, Rabu, 19 Juni 2024.

Saat melakukan perundingan bipart di office perusahan yang berada di Uni-uni, Weda, Halmahera Tengah, Dealfrit menyatakan keberatan karena pemutusan kerja ini dinilai tidak sesuai dengan PP NO 35 tahun 2021 bagian kedua pasal 40. PP tersebut berkaitan dengan pembayaran pesangon terhadap karyawan yang dikenakan PHK.

Baca Juga:  Maju Pilkada Morotai, Pasangan Rusli–Rio Terima Rekomendasi Golkar

“Saya merasa keberatan karena pemutusan hubungan kerja ini bersifat sepihak, bahkan dalam pelanggaran yang saya buat di atas tidak ada sepersen pun yang menimbulkan kerugian perusahaan,” ujarnya.

Dealfrit kemudian menerima risalah perundingan dari PT SMA untuk melakukan mediasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Tengah.

Baca Juga:  Dukung Putusan Wali Kota Ternate, Fraksi NasDem Beberkan Nama Dewas dan Direksi

“Dan hasil dari pertemuan terkait phk tadi saya diberikan risalah perundingan untuk bisa dimediasi oleh pihak Disnakertrans,” ujarnya.

Sementara itu pihak PT SMA yang dikonfirmasi cermat melalui pesan singkat pada Rabu, 19 Juni 2024, belum merespons hingga berita ini ditayangkan. PT SMA diketahui merupakan kontraktor jasa pertambangan di Weda Bay Nickel (WBN).

Baca Juga:  HUT Korps Brimob Polri, Wali Kota Ternate Terima Penghargaan dari Kapolda

Dalam isi perundingan tersebut, perusahaan ini berdalih melakukan PHK kepada Dealfrit sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja pasal 12 perihal pelanggaran yang bersifat mendesak.

“Melakukan pelanggaran yang sifatnya mendesak yang diatur dalam peraturan perundangan dan atau peraturan perusahaan, maka pemutusan hubungan kerja (kepada Dealfrit) tanpa pesangon, sanksi huruf (u) telah mendapat surat peringatan III atau terakhir yang masih berlaku,” tulis perusahaan dalam perundingan tersebut.

Baca Juga:  Bassam Kasuba Janjikan Umrah Bagi OPD Pengelola Keuangan Terbaik