News  

Polda Maluku Utara Usut Aktivitas Pertambangan Galian C Ilegal di Kalumata, Ternate

Tim penyidik saat turun di Lokasi Galian C Ilegal di Kelurahan Kalunata. Foto: Istimewa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, mulai melakukan penyelidikan dugaan aktivitas Galian C secara Ilegal di Kota Ternate.

Aktivitas Galian C tidak mengantongi izin resmi atau ilegal itu terletak di RT 19 RW 10, Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan.

Informasi yang diterima cermat, tim penyidik Unit II Subdit Tipidter melakukan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara.

Saat turun di Kelurahan Kalumata menemukan adanya kegiatan Pertambangan galian C menggunakan alat berat jenis Eksavator Mini.

Ada 2 warga dengan inisial AH dan A yang melakukan aktivitas tersebut sejak Juni 2025. Mereka beralasan untuk pemerataan lahan untuk pembangunan rumah.

Material yang dihasilkan dari pertambangan berupa Batu dan tanah timbunan diperjualbelikan pada sopir-sopir truk. Meburut mereka harga batu Rp200 per Dum Truk sementara tanah timbunan Rp100 ribu per Dum Truk.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah melakukan penyelidikan atas dugaan kasus tersebut.

“Pemilik galian sudah dimintai keterangan, sementara dalam tahap penyelidikan,” jelas Edi. Selasa 29 Juli 2025.

Mantan Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara ini bilang pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas terkait dalam mengusut kasus tersebut.

Baca Juga:  Jaga Kamtibmas di Halmahera Barat, Satbinmas Lakukan Sambang dan Silaturahmi dengan Perangkat Desa
Penulis: Samsul LaijouEditor: Redaksi