News  

Warga Soroti Harga Minyak Tanah di Morotai Melebihi HET

Pangkalan minyak tanah penerim BBM subsidi. Foto: Istimewa

Penjualan minyak tanah senilai Rp 10 ribu perliter di salah satu pangkalan Desa Sabatai Baru, Pulau Morotai, Maluku Utara menuai sorotan warga.

Harga tersebut dinilai melebihi Harga Eceran Tertinggi atau HET yang telah ditetapkan pemerintah daerah sebesar Rp 6 ribu perliter.

M, salah satu warga Sabatai Baru, mengaku membeli minyak tanah di pangkalan tersebut dengan harga Rp10 ribu perliter. Ia awalnya mengira stok yang tersedia merupakan bagian dari kuota subsidi.

Baca Juga:  Tertangkap di Bulan Ramadan, 2 Pelaku Narkoba di Ternate Terancam 5 Tahun Penjara

“Kemarin saya beli satu liter Rp10 ribu. Saya kira itu stok subsidi, tapi menurut yang jual itu bukan kuota untuk masyarakat,” ujarnya kepada cermat saat dikonfirmasi, Senin, 3 Maret 2026.

Menurutnya, kondisi ini menimbulkan pertanyaan lantaran minyak tersebut tetap dijual di lokasi pangkalan resmi. Warga pun mempertanyakan kejelasan status minyak yang beredar.

Ia bilang, jatah minyak tanah subsidi bagi masyarakat 10 liter per kepala keluarga (KK). Namun dalam praktiknya, kebutuhan rumah tangga selama sebulan dinilai tidak mencukupi.

Baca Juga:  Seorang Anak yang Dibakar Ayah Kandung di Ternate Dikabarkan Meninggal Dunia

“Karena tidak cukup, akhirnya saya beli lagi, tapi bukan harga subsidi Rp6 ribu melainkan Rp10 ribu,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Mely Pandey, pemilik pangkalan menyatakan minyak yang dijual Rp10 ribu perliter bukan berasal dari kuota subsidi.

“Itu bukan minyak pangkalan, saya beli di tobelo Rp8 ribu perliter untuk pemakaian pribadi. Saya jual itu karena mereka minta beli,” jelasnya.

Baca Juga:  Ini Jumlah DPT Pemilu 2024 yang Resmi Ditetapkan KPU RI

Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morotai Nomor 100.3.3.2/227/KPTS/PM/202t, HET minyak tanah di tingkat pangkalan untuk Kecamatan Morotai Selatan ditetapkan Rp6 ribu per liter.

Sejumlah pihak menilai, jika penjualan Rp10 ribu terjadi di lokasi pangkalan resmi, meski diklaim bukan kuota subsidi, kondisi itu berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa terjadi penjualan di atas HET.

Penulis: Aswan KharieEditor: Rian Hidayat